Rapat Koordinasi Pendataan Posyantek Kota Semarang
01 Desember 2022 -
01 Desember 2022 Pendopo Disdalduk KB, Jl. Prof. Soedarto No. 116 Semarang
Menghidupkan posyantek Kota Semarang yang sempat terhenti, Kamis [01/12/22] telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Posyantek dengan mengundang Kasi Pembangunan Kecamatan.
TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Lembaga Pelayanan TTG terdiri atas :
1. POSYANTEK yang berkedudukan di Kecamatan.
2.WARTEK yang berkedudukan di Desa/Kelurahan. Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek) Yang Sudah Terbentuk Sebelumnya Selanjutnya Diganti Penyebutannya Menjadi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kelurahan.
Lembaga pelayanan TTG mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/ spesifikasi TTG;
b. memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
c. menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG:
d. memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
e. memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG; dan
f. memfasilitasi penerapan TTG.